"Benar saudara Yayat Cahdiyat beserta keluarganya pernah tinggal di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dia terdaftar di Disdukcapil Purwarkata atau tanggal entri 28 Mei 2007," kata Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat saat dihubungi, Senin (27/2/2017).
Namun, Yayat beserta keluarganya mengajukan pindah dari Kabupaten Purwakarta ke Kabupaten Bandung pada 2 September 2015 lalu. Hanny tidak menjelaskan lebih rinci soal Yayat termasuk Kelompok Cikampek atau tidak.
"Soal kelompok mana, tanya ke Kabid Humas (Polda Jabar)," menambahkan.
Hanny menjelaskan, Yayat merupakan residivis yang divonis 3 tahun penjara pada tahun 2013 terkait kasus terorisme. Namun, pada tahun YC bebas pada tahun 2015 setelah menjalani dua tahun hukuman di Lapas Tangerang.
"Iya benar residivis dipenjara selama 2 tahun," ungkap Hanny.
Sementara itu, Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta membenarkan Yayat sebelumnya merupakan penduduk asli Purwakarta.
"Ya, NIK-nya pelaku (bom panci) yang bernama Yayat Cahdiyat ini adalah warga asli Purwakarta," ungkap Pengelola Informasi Kependudukan Disdukcapil Purwakarta Didi Supriadi saat dihubungi terpisah.
Berdasarkan data yang dimilikinya, Didi mengatakan, pelaku pernah tinggal di Kampung Sukamulya RT01/RW06, Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Bahkan sejak kecil tinggal di Purwakarta hingga akhirnya menikah.
"Meskipun pindah kependudukan NIK tersebut tidak akan diganti. Apalagi di KTP pelaku tertulis jelas jika lahir di Purwakarta," ungkap Didi.
Didi menyebut tidak mengetahui lebih jauh apakah Yayat masih memiliki saudara atau tidak di Purwakarta. "Namun berdasarkan catatan kami untuk orang tuanya sudah meninggal," pungkas Didi. (idh/fjp)











































