Kapolres Cianjur AKBP Arif Budiman mengatakan penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. Namun hingga pukul 17.15 WIB, personel polisi masih berjaga-jaga di lokasi penggeledahan.
"Pelaku sudah tinggal selama 2 bulan, dia berjualan mainan ke sekolah," ujar Arif kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Senin (27/2/2017).
Belum diketahui barang-barang yang dibawa dari rumah kontrakan YC. Hanya terlihat 3 dus yang dibawa keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada korban akibat ledakan. Tapi YC sempat dikejar warga juga pelajar yang kebetulan berada di Taman Pendawa. Namun warga 'balik badan' setelah YC mengeluarkan senjata tajam. YC juga berteriak meminta rekannya yang ditahan Densus 88 dibebaskan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut YC pernah masuk penjara karena divonis 3 tahun penjara terkait kasus terorisme. Saat ini masih diselidiki dugaan adanya satu pelaku lain yang mengantarkan YC ke Taman Pendawa sebelum meledakkan bom panci. (fdn/tor)










































