"Dari saksi dan barang bukti sudah kita sita. Semua jumlahnya ada 8 bungkus besar. Nanti kita akan segera limpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Mudah-mudahan hari Rabu besok sudah cukup," kata penyidik Sentra Gakkumdu Iptu Hilman Robiana kepada wartawan seusai gelar perkara di kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Senin (27/2/2017).
Saat ini, menurut Hilman, dua tersangka atas nama Hidayat Wijaya Dipura (alias Dayat) dan Afrizal Nur (Rizal) sudah ditahan di Polres Serang. Penyidik masih mengembangkan kasus pembagian mi instan di Pilkada Banten tersebut terkait dengan tersangka lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut jaksa sudah cukup, tinggal sedikit lagi keterangan agar ceritanya nyambung. Dilimpahkan hari Rabu, nanti jaksa buat tuntutan. Minggu depan sudah naik ke pengadilan," kata Pramono.
Selain kasus di Ciruas, Pramono mengatakan perkara politik uang di Malingping, Lebak, dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Hari ini dilakukan rapat yang sama bersama penyidik dari jaksa dan kepolisian untuk melengkapi berkas.
"Kemungkinan dalam 2-3 hari, (kasus) Lebak juga akan dilakukan pelimpahan," ujar Pramono.
Untuk kasus politik uang di Lebak, Pramono mengatakan saat ini pelaku berinisial E (Eka Herdiana) sudah ditahan kepolisian. Pelaku membagikan uang sebesar Rp 10 ribu dalam amplop kepada warga Malingping. (rvk/erd)