Kasus Pembagian Mi Instan Ciruas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pembagian Mi Instan Ciruas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 17:03 WIB
Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi (Bahtiar/detikcom)
Serang - Penyidik dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melengkapi alat bukti kasus pembagian mi instan di Ciruas, Serang, terkait dengan Pilgub Banten 2017. Rencananya, pada Rabu (1/3), penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejari Serang.

"Dari saksi dan barang bukti sudah kita sita. Semua jumlahnya ada 8 bungkus besar. Nanti kita akan segera limpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Mudah-mudahan hari Rabu besok sudah cukup," kata penyidik Sentra Gakkumdu Iptu Hilman Robiana kepada wartawan seusai gelar perkara di kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Senin (27/2/2017).

Saat ini, menurut Hilman, dua tersangka atas nama Hidayat Wijaya Dipura (alias Dayat) dan Afrizal Nur (Rizal) sudah ditahan di Polres Serang. Penyidik masih mengembangkan kasus pembagian mi instan di Pilkada Banten tersebut terkait dengan tersangka lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan gelar perkara hari ini untuk memastikan berkas perkara sudah lengkap. Berkas perkara, menurutnya, bisa dipastikan akan dikirim ke Kejaksaan pada Rabu lusa.

"Menurut jaksa sudah cukup, tinggal sedikit lagi keterangan agar ceritanya nyambung. Dilimpahkan hari Rabu, nanti jaksa buat tuntutan. Minggu depan sudah naik ke pengadilan," kata Pramono.

Selain kasus di Ciruas, Pramono mengatakan perkara politik uang di Malingping, Lebak, dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Hari ini dilakukan rapat yang sama bersama penyidik dari jaksa dan kepolisian untuk melengkapi berkas.

"Kemungkinan dalam 2-3 hari, (kasus) Lebak juga akan dilakukan pelimpahan," ujar Pramono.

Untuk kasus politik uang di Lebak, Pramono mengatakan saat ini pelaku berinisial E (Eka Herdiana) sudah ditahan kepolisian. Pelaku membagikan uang sebesar Rp 10 ribu dalam amplop kepada warga Malingping. (rvk/erd)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads