Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 15:27 WIB
Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum
OC Kaligis (ari/detikcom)
Jakarta - OC Kaligis menyambangi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyampaikan permohonan peninjauan kembali (PK). Kaligis mengaku telah mempersiapkan 27 novum untuk meringankan vonis 10 tahun penjara.

"Ada 27 novum. Jadi gini, emang saya dikerjai dari pertama. Di-BAP, yang minta uang THR bukan saya, saya di Bali. Lalu di novum yang lain, yang mau ke Medan, bukan saya. Dia (Gary) paksa-paksa minta di kantor, saya nggak kasih. Dia paksa klien untuk ke sana. Itu di luar pengetahuan saya semua," terang Kaligis.

Kaligis mengutarakan hal itu di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh novum, lanjut Kaligis, diambil dari berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa dan saksi lainnya yang disusun KPK. Kaligis berujar dia berulang kali mencoba menyampaikan ada bukti baru di persidangan. Namun ucapannya selalu tak diindahkan.

"Semua ada di sini. Dan itu saya ambil dari berkasnya KPK. Saat itu sama sekali sudah saya ungkapkan di sini, tetapi tidak pernah dipertimbangkan. Dan itu salah, melanggar Pasal 185 ayat 1 KUHAP," tegas Kaligis.

Ia kemudian menuding bukti sadap telepon yang ditunjukkan jaksa KPK selama proses sidang berjalan telah diedit atau tak sesuai dengan aslinya. "Kan saya ada telepon, 'Kita akan banding', itu juga nggak masuk. Kemudian yang 'Siapa yang kasih dia tiket?', itu nggak masuk (transkrip sadapan)," protes dia.

Ayahanda aktris Velove Vexia ini mengaku yakin 27 novum PK-nya akan dipertimbangkan hakim. Sebab, semua itu didasari kajian penyidik KPK sendiri.

"Kalau kata-kata saya barangkali nggak akurat, (oleh sebab itu) saya ambil (novum) dari berkas yang diakui di bawah sumpah," tandas dia.

Terakhir, Kaligis menegaskan objek PK yang ia ajukan bukanlah tuntutan jaksa, melainkan putusan hakim MA.

Diketahui, MA memperberat vonis Kaligis, dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara, saat dirinya mengajukan kasasi.

OC Kaligis terlibat kasus yang berawal dari ulahnya menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas Kaligis. Belakangan, terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.

KPK, yang membekuk Kaligis, menyeret profesor itu ke PN Tipikor Jakarta. Awalnya, Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah, di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara. (aud/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads