"Ada 12, tadi 12 permohonan sudah kita terima sampai hari ini. Belum ada nambah lagi, peserta ada 12 ini offline saja. Kalau online saya kira sampai hari ini belum ada," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
MK sendiri membuka pendaftaran penanganan perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2017 dengan jalur online dan offline. Fajar mengatakan daerah yang jauh dari Ibu Kota dapat mendaftarkan langsung gugatannya melalui website resmi MK tanpa datang langsung ke kantor MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menyebut 12 daerah yang telah mendaftar tersebut adalah Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarmi.
Sementara itu, petugas kepolisian juga terus melakukan pengamanan di kantor MK selama masa pendaftaran. Proses pendaftaran hingga saat ini masih berlangsung kondusif.
"Lembaga MK sendiri ada tambahan polisi, saya kurang tahu polwan cantik dan polisi gantengnya. Sejauh ini polisi sudah sangat memadailah, belum perlu ada bantuan yang lain," ucapnya. (dhn/rvk)











































