Persentasi dihitung dari jumlah penduduk suatu daerah mulai dari 0,5 persen untuk penduduk lebih dari 12 juta, 1 persen untuk penduduk 6-12 juta jiwa, 1,5 persen untuk penduduk 2-6 juta jiwa, dan 2 persen untuk penduduk 2 juta jiwa.
Atas aturan di atas, Refly mengatakan MK sebagai penjaga konstitusi seharusnya tidak berpedoman pada ambang batas perolehan suara. MK bisa melampaui itu jika ditemukan fakta suatu Pilkada tidak berlangsung jujur dan adil.
"Fungsi MK termasuk menjaga konstitusionalitas hasil Pemilu dan Pilkada. Asas yang harus dijunjung tinggi dalam Pilkada adalah luber dan jurdil. Bilamana bisa dikemukakan fakta atau bukti Pilkada berlangsung secara tidak luber dan jurdil, maka MK tidak terhalang persentasi perbedaan tersebut," ujar Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/2/2017).
Menurut Refly, jika MK membatasi diri (self restrain) terhadap adanya ketentuan 0,5 sampai 2 persen dalam menerima gugatan, menurut Refly, MK akan kehilangan hakikatnya sebagai penjaga konstitusi.
Sejak adanya aturan ini, Refly mengatakan dirinya salah satu orang yang mengkritik ambang batas gugatan tersebut. Karena, pembatasan ini menurutnya mengajarkan orang untuk melakukan kecurangan.
"Kalau dia curang, walupun terstruktir, sistematis dan masif (TSM), nggak bisa diproses karena selisih lebih dari 2 persen atau lebih dari 1,5 persen. Undang-undang sekarang dikatakan kalau TSM bisa dibawa ke Bawaslu Provinsi. Tetapi kemudian aturan Bawaslu mengatur kasus itu 60 hari sebelum hari pemungutan suara. Which is nggak masuk akal. Karena orang baru tahu TSM atau tidak setelah Pilkada diketahui," kata Refly menjelaskan. (bri/asp)











































