Urus Pajak PT EKP, Kepala Kantor Pajak Ini Mengaku Diintervensi

Kasus Suap Urus Pajak

Urus Pajak PT EKP, Kepala Kantor Pajak Ini Mengaku Diintervensi

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 14:06 WIB
Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Johnny Sirait mengaku mendapat intervensi terkait pembatalan pencabutan dokumen pengusaha kena pajak (PKP) PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia. Hal itu disampaikan Johnny ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Johnny merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Kalibata, Jakarta Selatan. Dia mengaku diintervensi oleh Muhammad Haniv, yang menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.

Dia mengaku mengalami intervensi saat Wahono Saputro (Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus) datang ke kantornya. Saat itu, menurut Johnny, Wahono membawa pesan dari Haniv agar PKP PT EKP dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wahono Saputro, Kabid Pemeriksaan di Kanwil, dengan timnya ke kantor saya. Dia bilang staf saya dengan staf dia untuk rapat di satu ruang. Saya minta rapat saja di ruang rapat, lalu dia sampaikan ada pesan dari bos. Katanya Pak Wahono (Pencabutan PKP) ini dibatalkan saja," ujar Johnny dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

Namun, Johnny tak kunjung membatalkan pencabutan PKP atas PT EKP. Alhasil, Haniv pun memarahinya.

"Itu EKP kenapa belum dibatalkan?" sambung Johnny, menirukan kata-kata Haniv kepada dirinya.

Untuk diketahui, pembatalan pencabutan PKP itu akan meringankan beban pajak PT EKP. Karena bila usahanya tak terdaftar di kantor pelayanan pajak, maka tax yang dibebani negara kepada perusahaan akan lebih tinggi. Hal itu juga berdampak pada proses tax amnesty perusahaan.

Dalam persidangan itu, selain Johnny, ada beberapa saksi yang dihadirkan, yaitu pegawai Kantor Pajak KPP PMA Enam Soniman Budi Rahardjo, Siswanto, Konsultan Pajak PT EKP James Richard Budiman Hutagaol, serta Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil DJP Jakarta Khusus Hilman Flobianto.

Dalam perkara korupsi ini, Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair (RRN) didakwa menyuap pejabat DJP DKI Khusus Handang Soekarno sebesar USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar.

Ramapanicker atau Rajesh disebut menjanjikan Rp 6 miliar kepada Handang untuk memuluskan beberapa masalah pajak perusahaannya.

KPK menyebut PT EKP Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak (STP) sejak 2014 sampai 2015. Ada 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan, yaitu pajak penghasilan (PPh) negara dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak. (aud/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads