Johnny merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Kalibata, Jakarta Selatan. Dia mengaku diintervensi oleh Muhammad Haniv, yang menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Dia mengaku mengalami intervensi saat Wahono Saputro (Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus) datang ke kantornya. Saat itu, menurut Johnny, Wahono membawa pesan dari Haniv agar PKP PT EKP dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Johnny tak kunjung membatalkan pencabutan PKP atas PT EKP. Alhasil, Haniv pun memarahinya.
"Itu EKP kenapa belum dibatalkan?" sambung Johnny, menirukan kata-kata Haniv kepada dirinya.
Untuk diketahui, pembatalan pencabutan PKP itu akan meringankan beban pajak PT EKP. Karena bila usahanya tak terdaftar di kantor pelayanan pajak, maka tax yang dibebani negara kepada perusahaan akan lebih tinggi. Hal itu juga berdampak pada proses tax amnesty perusahaan.
Dalam persidangan itu, selain Johnny, ada beberapa saksi yang dihadirkan, yaitu pegawai Kantor Pajak KPP PMA Enam Soniman Budi Rahardjo, Siswanto, Konsultan Pajak PT EKP James Richard Budiman Hutagaol, serta Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil DJP Jakarta Khusus Hilman Flobianto.
Dalam perkara korupsi ini, Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair (RRN) didakwa menyuap pejabat DJP DKI Khusus Handang Soekarno sebesar USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar.
Ramapanicker atau Rajesh disebut menjanjikan Rp 6 miliar kepada Handang untuk memuluskan beberapa masalah pajak perusahaannya.
KPK menyebut PT EKP Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak (STP) sejak 2014 sampai 2015. Ada 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan, yaitu pajak penghasilan (PPh) negara dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak. (aud/dhn)