Kapolri: Pelaku Bom Panci Pernah Divonis 3 Tahun Penjara

Kapolri: Pelaku Bom Panci Pernah Divonis 3 Tahun Penjara

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 13:58 WIB
Kapolri: Pelaku Bom Panci Pernah Divonis 3 Tahun Penjara
Kapolri Jend Tito Karnavian (Lamhot Aritonang/detikcom)
Surabaya - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pelaku bom panci di Taman Pendawa, Bandung, seorang residivis 2011. Menurutnya, pelaku pernah ditahan karena pernah ikut latihan teror di Janto, Aceh Besar, pada 2011 dan divonis 3 tahun penjara.

"Yang bersangkutan ini sudah diketahui identitasnya. Dia sudah di-profile pernah ikut latihan di Aceh Janto, Aceh Besar, dan dulu saat itu saya pimpin operasinya tahun 2011, saat itu tertangkap sekitar 70 orang di dalamnya, termasuk dia. Dulu masuk dalam jaringan JAD," kata Tito setelah menjadi salah satu penguji Menteri PAN-RB dalam sidang terbuka S3 Ilmu Ekonomi Islam di Kampus C Unair, Surabaya, Senin (27/2/2017).


"Jadi yang bersangkutan sudah diketahui identitasnya dan sudah divonis 3 tahun dan bebas," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, kata Tito, tertangkap sekitar 70 orang, termasuk pelaku bom Taman Pendawa tersebut. Namun Tito belum mau menyebut nama pelaku tersebut.

"Dulu masuk dalam jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Bandung afiliasi ke Aman Abdurrahman (Maman). Jadi dalam peta jaringan teror, yang bersangkutan sudah pernah ditangkap, kita tahu profilnya dan sekarang tim sedang melakukan pendalaman terhadap jaringan yang lain," ungkap Tito.

Selain identitas pelaku bom yang meninggal dalam perjalanan, Tito mengaku sudah mengantongi identitas satu pelaku lain yang kabur.

"Yang satu melarikan diri, tapi sudah kita tahu identitasnya," tutup Tito. (ze/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads