"Saya katakan kasus yang terjadi, sebagaimana Pak Akil dan barusan itu kasus yang terjadi personal individu," ujar Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat dalam jumpa pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/2/2017).
"Sistem menjaga hakim MK sudah kita lakukan dengan sebaik-baiknya. Tetapi kalau sifatnya personal, dijaga oleh siapa saja, diawasi oleh siapa saja, susah mendeteksi," kata guru besar Universitas Diponegoro (Undip) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan dari kasus terakhir ada efek jera dari seluruh jajaran MK untuk berbuat hal yang tidak diinginkan oleh peraturan perundang. Baik hakimnya maupun seluruh jajaran pimpinan di sini, baik di kesekretariatan, di kepaniteraan, pegawai di MK," ucap Arief.
MK sepakat dalam persidangan tidak boleh ada yang membawa ponsel, juga saat rapat permusyawaratan hakim (RPH). Selain itu, kamera CCTV diperbanyak untuk memonitor tamu yang bertemu dengan hakim konstitusi.
"Sehingga tidak ada pembicaraan apa pun di dalam RPH yang bisa keluar. Ada kesepakatan bersama, sekarang tamu yang datang harus dimonitor secara jelas sudah punya CCTV," papar Arief.
Karena itu tamu yang menemui hakim harus tercatat dan terekam secara baik. Menurut Arief, hal itu merupakan upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang.
"Tanggal 9 Maret, para hakim akan menyelenggarakan acara diskusi publik, temanya MK mendengar, ikhtiar untuk menjaga integritas dan profesionalisme di MK. Nanti yang bicara mantan hakim, dari KPK, akademisi, mass media, ada pimred dari harian terkemuka untuk menjadi penanggap di acara tersebut. Input untuk memperbaiki MK agar kredibel, profesional, dan berintegritas," pungkas Arief. (asp/asp)










































