Kelola Sampah, Warga Jangan Tergantung pada Pemulung

Kelola Sampah, Warga Jangan Tergantung pada Pemulung

Hary Lukita Wardani - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 13:43 WIB
Foto: Dimas Ardian/Getty Images
Jakarta - Indonesia disebut sudah darurat sampah. Bahkan tren sampah plastik naik 15% dari total volume sampah sepanjang 2005-2015. Untuk mengelola sampah, warga disarankan tidak hanya bergantung pada pemulung.

"Dengan prinsip revolusi mental, pengelolaan sampah melalui upaya perubahan perilaku daripada hanya sekadar menggantungkan upaya tersebut kepada petugas kebersihan dan pemulung," ujarnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Hal itu disampaikan Siti saat sambutan dalam 'Workshop Pengelolaan Sampah di Pantai dan Laut' di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita, masyarakat, sesungguhnya juga memiliki dan perlu mengambil tanggung jawab menjaga kebersihan mulai dari diri sendiri, mulai dari rumah sendiri, dan pada saat ini dan di sini," lanjutnya.

Dia menegaskan, untuk menerapkan prinsip mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah (Prinsip 3R: reduce, reuse, dan recycle) di tempat masing-masing. Perkembangan terakhir secara internasional ditambah lagi 2R, yaitu refuse dan return.

"Pada perkembangan terakhir secara internasional bisa menambah lagi 2R, yaitu refuse dan return. Artinya, kita menolak sedapat mungkin material yang dipergunakan dan menyebabkan sampah yang persisten (sulit diatasi) atau disebut refuse dan kita kembali kepada pengguna material secara alami, dan yang secara alami juga dapat terdegradasi atau material tersebut dapat dinetralisasi oleh alam (atau disebut return)," ujarnya.

Nurbaya juga menjelaskan, sepanjang 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan uji coba untuk kebijakan pengurangan kantong belanja plastik. Peraturan Menteri LHK saat ini sedang dalam tahap finalisasi dalam penyesuaiannya untuk menjadi regulasi.

"Kita sudah ujicoba kebijakannya sepanjang tahun 2016 dalam UU No. 18/2008 dan PP 81/2012. Sudah masuk tahap finalisasi," ungkapnya.

Dalam uji coba untuk kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut, akan diatur tentang pengurangan kantong belanja plastik dan sekaligus pengurangan sampah kemasan plastik seperti yang akan diterapkan di toko modern, pusat belanja, dan pasar rakyat.

"Upaya ini untuk mengurangi kantong belanja plastik. Perlu juga dengan kegiatan pembatasan, pendaur ulang, dan pemanfaatan kembali kantong belanja plastik," imbuhnya.

Siti juga berterima kasih kepada para aktivis dan pengusaha yang peduli terhadap masalah sampah, sehingga banyak muncul gerakan peduli lingkungan dan daur ulang sampah.

"Terima kasih atas upaya para aktivis, dunia usaha, dan kepada semua pemda yang telah berperan aktif dalam melakukan campaign dan aktivitas terkait isu pengelolaan sampah dimulai dari hulu," tutupnya. (nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads