"Ada dua tipe pelanggaran yang kerap dilakukan penulis dan penerbit. Pertama, menerbitkan buku dengan mengklaim sebagai bahan pelajaran yang sudah dikonsultasikan, diperiksa Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemdikbud," kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (27/2/2017).
"Pelanggaran kedua, di sampul bukunya diberi label Kemdikbud, padahal buku itu tidak pernah diperiksa, bahkan tidak pernah diberitahukan ke Kemdikbud," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengarang dan penerbit nakal harus ditertibkan, karena bisa mengganggu, bisa merusak standar kurikulum," ujarnya.
Untuk saat ini, Kemdikbud sedang bersiap menuntut penerbit Tiga Ananda, yang telah menerbitkan buku 'Aku Berani Tidur Sendiri', yang mengandung konten masturbasi. Mendikbud ingin ada efek jera agar kasus serupa tak terulang.
"Kalau nanti ada unsur kesengajaan, biar jadi pelajaran. Harus kita seriusi," ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini. (tor/fjp)











































