Pemprov DKI akan Cabut Izin Warna Warni Terkait Baliho Roboh di Slipi

Pemprov DKI akan Cabut Izin Warna Warni Terkait Baliho Roboh di Slipi

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 13:11 WIB
Pemprov DKI akan Cabut Izin Warna Warni Terkait Baliho Roboh di Slipi
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Insiden baliho roboh di Slipi, Jakarta Barat, ditindaklanjuti. Pemilik izin mendirikan baliho tersebut, yakni Warna Warni, akan dikenai sanksi pencabutan izin oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Dalam perjanjian itu, menjadi tanggung jawab semua penyelenggara atau biro iklan, dalam hal ini dua kejadian ada di Warna Warni. Warna Warni kami cabut izinnya, nggak nunggu izin selesai, semua reklame di Jakarta (dicabut)," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

Pencabutan reklame tanpa menunggu izin selesai sendiri hanya akan berlaku pada Warna Warni. Untuk reklame yang masih berlaku kontraknya akan dibiarkan hingga masa kontrak selesai sebelum dicabut dan tidak akan diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang masih ada kontrak, masih berjalan sampai selesai. Tapi untuk Warna Warni ini kelalaian," ungkap Saefullah.

Saefullah menegaskan seluruh kerugian akibat jatuhnya reklame di Slipi kemarin menjadi tanggung jawab penyelenggara biro iklan. Seluruh korban menjadi tanggung jawab mereka semua, mobil juga. Seratus persen mereka semua," jelasnya.

Menurut Saefullah, penyebab jatuhnya papan reklame itu adalah kontrol konstruksi reklame dari penyelenggara biro iklan sangat minim.

"Sayangnya, pihak penyelenggara biro iklan nggak kontrol konstruksinya, minim sekali, yang tertanam ke tanah itu 80 cm kemudian bikin cakar ayam. Untuk reklame yang 6 x 18 itu, hitungan teknisnya salah sekali, berbahaya sekali. Salahnya Warna Warni tak kontrol. Mereka sendiri tentukan kontraktornya, mungkin mereka sendiri dibohongi kontraktornya kan kualitasnya seperti itu," papar Saefullah.

Guna menghindari kejadian serupa terulang, Pemprov DKI Jakarta telah memerintahkan Satpol PP mengontrol reklame yang konstruksinya sangat rentan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar rapat koordinasi penentuan waktu untuk membongkar reklame yang menyalahi aturan sore nanti.

"Satpol PP kita ingatkan untuk kontrol semua terhadap reklame, yang konstruksi mengkhawatirkan bongkar semua. Pasti akan kita rapatkan secara teknis, mungkin nanti sore kita rapat koordinasi, akan kita rapatkan sore ini juga kapan kita action," tandasnya.

Sebuah baliho roboh di depan RS Harapan Kita, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu, 25 Februari 2017. Baliho tersebut roboh sekitar pukul 18.30 WIB dan menimpa sebuah taksi yang tengah berhenti. Untungnya, tak ada korban jiwa akibat kejadian ini. (gbr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads