Adukan Kasusnya, Buni Yani Datangi Komnas HAM

Adukan Kasusnya, Buni Yani Datangi Komnas HAM

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 13:04 WIB
Foto: Buni Yani datangi Komnas HAM (Vino-detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus UU ITE, Buni Yani, mendatangi Komnas HAM. Kedatangannya ini dimaksudkan untuk megadukan kasus yang sedang dialaminya agar mendapatkan keadilan yang setara di depan hukum.

Pantauan detikcom di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari 4-B, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017), Buni Yani tiba sekitar pukul 11.45 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

Dalam aduannya ke Komnas HAM ini, Buni Yani sempat mengutarakan harapannya bahwa semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Semua orang, menurut Buni, berhak untuk mendapat keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya bahwa kita semua di depan hukum, jadi negara harus adil kepada semua warga negara. Jadi bagaimanapun juga semua orang itu berhak mendapat keadilan, semua warga negara itu sama di depan hukum. Kalau di sana perlakuan A, di sini juga perlakuan harus sama. Itu yang sedang kita perjuangkan," ujar Buni.

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan bahwa maksud kedatangannya ke Komnas HAM ini untuk mengadukan perkara yang sedang dialami oleh Buni Yani yang dianggap tidak jelas arahnya.

"Ini mendatangi Komnas HAM dan Insya Allah selanjutnya ke Ombudsman tidak lain ini untuk menyampaikan dan mengadukan perkara yang selama ini dirasa memang tidak jelas arahnya," kata Aldwin.

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adukan Kasusnya, Buni Yani Datangi Komnas HAMFoto: Buni Yani datangi Komnas HAM (Vino-detikcom)


Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video, menurut Buni, hanya untuk mengajak diskusi.

Buni kemudian mengajukan praperadilan atas status tersangka. Namun hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jaksel menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani pada Rabu (21/12/2016). Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah sesuai dengan prosedur. (rvk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads