"Berkas perkara tersangka BTM buku 'Jokowi undercover' hari ini dinyatakan P21," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada detikcom, Senin (27/2/2017).
Untuk itu, polisi segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus ini ke kejaksaan. "Dalam waktu dekat segera (tahap dua)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada pengakuan ya (siapa penyokong dana). Kita tidak mengejar pengakuan, kita mengejar fakta. Motif yang disampaikan sementara dia ingin berbuat sesuatu yang berbeda, kita tidak begitu saja mendengarkan informasi dari yang bersangkutan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Menurut Martinus, Bambang mendapat untung Rp 50 ribu dari penjualan ini dan saat ini sudah terjual sekitar 300 eksemplar. Artinya, Bambang sudah mendapat untung Rp 15 juta dari penjualan buku setebal 436 halaman tersebut.
Atas kasus ini, Bambang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. (idh/fjp)











































