Vonis 4,5 Tahun Irman Gusman, KPK Tak Ajukan Banding

Vonis 4,5 Tahun Irman Gusman, KPK Tak Ajukan Banding

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 12:41 WIB
Irman Gusman (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK akhirnya tidak mengajukan banding atas putusan Irman Gusman. Mantan Ketua DPD itu sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"KPK menerima putusan tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (27/2/2017).

Febri menyebut KPK menerima putusan itu karena dianggap telah proporsional. Selain itu, Febri mengatakan apabila Irman juga menerima putusan itu, maka KPK segera menindaklanjutinya dengan eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan kita lakukan segera. Karena vonis penjara dijatuhkan sudah proporsional dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa," jelas Febri.

Irman Gusman Terima Vonis

Dihubungi terpisah, pengacara Irman, Maqdir Ismail, menyatakan telah menerima keputusan tersebut. "Pak Irman sudah mengirim pernyataan menerima putusan minggu lalu," kata Maqdir.

Selain itu, terkait putusan hakim yang mencabut hak politik Irman, Maqdir menyebut Irman tidak memiliki keberatan apa pun.

"Beliau tidak keberatan atas pencabutan sementara hak politiknya oleh pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (20/2), Irman divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga memutus pencabutan hak politik Irman selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pasangan suami-istri pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Suap diberikan terkait jasa Irman membantu keduanya mendapatkan kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. Suap diberikan di rumah Irman pada 16 September 2016. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads