Ketua MK Arief Hidayat, saat jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/2/2017), menjelaskan proses sengketa gugatan pilkada di MK. Dia mengatakan, sidang sengketa pilkada kemungkinan akan berakhir pada 19 Mei.
Berikut tahapan sengketa pilkada di MK, yang dijelaskan Ketua MK Arief Hidayat:
22 Februari- 28 Februari: Pengajuan pendaftaran
13 Maret: MK meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima
16 Maret sampai 22 Maret: Sidang perdana
20 Maret sampai 24 Maret: Pemeriksaan persidangan
27 Maret sampai 29 Maret: MK gelar rapat permusyawaratan hakim
30 Maret sampai 5 April: Sidang pleno pengucapan putusan dismisal
"Dalam putusan ini (putusan dismisal), perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus. Dengan demikian, akan dapat diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya," ujar Arief Hidayat.
6 April sampai 2 Mei: Sidang untuk perkara yang sesuai persayaratan
3 Mei sampai 9 Mei: Rapat Permusyawaratan Hakim
10 Mei sampai 19 Mei: Pembacaan putusan
"Artinya, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017 sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lama 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi," tutup Arief. (rvk/asp)











































