KY Diusulkan Jadi Dewan Yudisial, Awasi Etik Penyelenggara Negara

KY Diusulkan Jadi Dewan Yudisial, Awasi Etik Penyelenggara Negara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 11:49 WIB
KY Diusulkan Jadi Dewan Yudisial, Awasi Etik Penyelenggara Negara
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Jimly Asshiddiqie mengusulkan penguatan peran Komisi Yudisial (KY) sebagai dewan pengawas penyelenggara negara. Usulan itu akan menjadi topik pembahasan dalam konvensi nasional di bulan Mei nanti.

"MPR, KY dan DKPP akan mengadakan konvesi nasional berbangsa, sekaligus sosialisasi TAP MPR tentang Kehidupan Berbangsa. Juga serta menggagas sistem etika bernegara yang lebih komprehensif di masa depan," ujar Prof Jimly usai acara audiensi bersama di Gedung KY, Jalan Raya Kramat, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

Jimly menuturkan perlu dibangun sistem pengawasan yang terintegrasi dalam pemerintahan ini. Hal ini melihat telah banyak berdiri lembaga penegak kode etik dan sistemnya di lembaga negara dan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu juga lingkungan organisasi profesi dan ormas. Tetapi integrasi menjadi satu kesatuan sistem, ini belum dilakukan. Maka kita gagas hal demikian, untuk kepentingan memperkuat sehingga kemajuan keberadaan bangsa kita tidak hanya mengandalkan dukungan hukum tetapi juga etika," beber Jimly dalam audiensi yang dihadiri oleh Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari dan pimpinan KY lainnya.

Jimly menjelaskan pintu masuk gagasan itu dimulai dari KY sebagai lembaga pengawasan. Hal ini melihat keberadaan KY yang diakui oleh konstitusi.

"Kita bayangkan KY ini perlu diberi amanat lebih luas, bukan hanya menangani etika hakim tapi juga etika penyelenggara seluruhnya. Meski tidak perlu teknis terlibat langsung, karena sistem etik bekerja desentralisasi masing-masing institutusi tapi dia harus diberi amanat supaya sistem etika terintergersi. Sedangkan fungsi teknis mengadili etik hanya khusus hakim, kalau diperluas hanya sampai penegak hukum. Sedang yang lain hanya fungsi pembinaan atau koordinasi aja," papar Jimly.

Sementara itu, Aidul mengharapkan dari gagasan dalam konvensi etika berbangsa negara di bulan Mei nanti. Hal itu dapat melahirkan semacam rumusan kode etik seluruh penyelengara negara.

"Ini juga berkaitan RUU etika penyelenggara negara. Jadi Ini penguatan ketentuan hukum yang sudah dibuat, tetapi tidak pernah diimplementasikan. Di sisi lain kami satu satu lembaga kontitusional ditugaskan diberi kewenangan menangani etika hakim," kata Aidul.

Aidul mengatakan gagasan perluasan kewenangan dari KY sudah disampaikan ke MPR dan Pemerintah. Sehingga nama KY diubah menjadi Dewan Yudisial dengan yurisdiksi pengawasan pejabat dan penyelengara dibidang hukum.

"Ke depan kita berharap dapat muncul dewan kehormatan penyelengara negara, sehingga bukan hanya MA tetapi juga diperluas," paparnya.

Aidul mengatakan kalau usulan itu disetujui pemerintah, maka harus ada amandemen UU. Sehingga secara konstitusi kewenangan KY menjadi luas.

"Mungkin KY hanya terbatas hakim, jaksa dan panitera. Tetapi bisa juga diperluas menjadi Dewan Penyelengara Etika Nerbangsa dan negara. Diperluas menyangkut birokrasi, hakim, polisi, aparat penegak hukum dan jaksa. Ya nanti di RUU penyelengara negara disebutkan termasuk pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI dan Polri," beber Aidul.

"Kita berharap ada pembentukan struktur Dewan Kehormatan Penyelengara Negara yang menangani kasus etika," pungkas Aidul. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads