Rano Kalah Tipis, PPP Serahkan Tim Hukum Ajukan Gugatan ke MK

Rano Kalah Tipis, PPP Serahkan Tim Hukum Ajukan Gugatan ke MK

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 11:38 WIB
Arsul Sani (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif kalah tipis di Pilkada Banten 2017. PPP siap memberikan dukungan kepada tim hukum jika tim Rano-Embay akan ajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal Banten, jika tim hukum Rano-Embay ke MK maka PPP akan memberikan dukungan penuh baik data maupun kesaksian yang diperlukan," ujar Sekjen PPP Arsul Sani melalui pesan singkat, Senin (27/2/2017).

PPP dan PDIP merupakan partai yang mencalonkan Rano-Embay. Arsul mengatakan tim hukum yang lebih berperan dalam mengajukan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, saat ini tim hukum yang akan lebih banyak berperan," terang Arsul.

"Syaratnya ya seperti orang menggugat di perkara pengadilan biasa saja. Mendaftarkan surat permohonan yang berisi posita/dalil-dalil adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dan mengajukan tuntutan pembatalan dengan disertai bukti-bukti dokumen/surat dan saksi-saksi," sambung Arsul.

Sebelumnya, KPU Banten telah menyelesaikan penghitungan suara rekapitulasi dari seluruh wilayah. Hasilnya, Wahidin Halim-Andika Hazrumy mendapatkan total 2.411.213 suara. Sedangkan Rano-Embay meraih 2.321.323 suara. Dari hasil tersebut persantase suara untuk Wahidin-Andika 50,95% dan Rano-Embay 49,05%.

"Ini data resmi yang menjadi pedoman. Kalau ada publik menanyakan mana data yang digunakan KPU dalam proses Pilkada, ya ini yang manual," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada wartawan di Hotel The Royale Krakatau, Cilegon, Minggu (26/2). (dkp/erd)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads