Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 7 Miliar

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 7 Miliar

Bartanius Dony - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 10:45 WIB
Penyelundupan benih lobster (Dony/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Hukum dan HAM berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster dari Indonesia ke Singapura dan Vietnam. Total ada 65.749 ekor bibit lobster dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

"Satu benih lobster harganya USD 2, dibawa puluhan ribu (benih) satu koper ke Vietnam, sehingga Vietnam menjadi negara terbesar penghasil lobster. Setelah dilepas di sana, nelayannya enak sekali, satu ekor di sana, 1 kilogram harganya menjadi USD 100," ujar Wakabareskrim Irjen Antam Novambar di gedung Mina Bahari II, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).


Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 7 MiliarPenyelundupan benih lobster (Dony/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada lima lokasi digagalkannya penyelundupan ini, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Denpasar; Bandara Internasional Lombok; dan di Surabaya, selama periode 3-22 Februari 2017.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Purwadi Arianto mengatakan mereka membawa puluhan ribu bibit lobster itu dengan meletakkannya di filter akuarium, diberi oksigen, dan kemudian dimasukkan ke koper. Dengan oksigen itu, benih lobster dapat bertahan selama delapan jam.

"Bisa juga memakai kargo, kemudian dikirim tanpa nama memakai DHL. Kita yakin kerja sama kita dengan imigrasi di bandara sudah kuat. Setelah kita tangkap, kita sita untuk sampel, kemudian lainnya kita lepas liarkan ke laut ya, ke habitatnya di laut selatan," jelas Purwadi di tempat yang sama.

Dari kasus ini, sembilan tersangka ditangkap. Serta disita beberapa barang bukti berupa uang senilai Rp 100 juta, SGD 110, 5 botol berisi bibit lobster, 4 botol kecil berisi bibit lobster, 3 paspor, 3 telepon genggam, KTP atas nama Siti Khotijah, beberapa gulungan filter akuarium, dan 6 buah koper. Jenis lobster yang diselundupkan adalah jenis mutiara dan jenis pasir.

Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina menjelaskan ada satu pemimpin sindikat ini berinisial B yang belum tertangkap. Namun pihaknya sudah memiliki peta keberadaan B.

"Kita sudah ada petanya, dalam waktu dekat si B akan kita tangkap. Kalau Bapak mau tembak, silakan saja," ujar Rina.

Para tersangka dikenai Pasal 16 ayat 1 UU No 31/2004 tentang perikanan dengan pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Serta Pasal 31 ayat 1 UU No 16/1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 150 juta.


Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 7 MiliarPenyelundupan benih lobster (Dony/detikcom)
(brt/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads