Tanggapan Polda Sumut atas Surat Terbuka Eks Anggota yang Viral

Tanggapan Polda Sumut atas Surat Terbuka Eks Anggota yang Viral

Jeffris Santama - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 10:18 WIB
Foto: Youtube: Rinton Siregar
Medan - Surat terbuka dari mantan polisi yang bertugas di Polda Sumut ramai dibahas belakangan ini. Dalam surat terbuka tersebut, tertulis bahwa penulisnya adalah Rinton Girsang.

Surat terbuka itu awalnya muncul di Facebook. Lalu kemudian muncul juga di YouTube, yang diunggah pada 21 Februari lalu oleh akun Rinton Girsang.

Dalam video tersebut, Rinton membacakan surat terbuka yang dibuatnya. Per pukul 10.23 WIB, Senin (27/2/2017), video ini sudah dilihat 3.860 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Disebutkan dalam surat itu bahwa Rinton merupakan seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut. Namun ia diberhentikan dengan hormat karena sakit. Surat terbuka yang ramai dibahas ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Berikut ini surat terbuka tersebut:

SURAT TERBUKA UNTUK BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAPAK Ir. JOKO WIDODO

Kepada yth
Bapak Presiden Republik Indonesia BAPAK JOKO WIDODO..
di- tempat

Pertama-tama saya mohon maaf atas kelancangan saya membuat surat terbuka kepada Bapak. Surat ini lebih merupakan bentuk kekecewaan, atau keberatan saya sebagai mantan anggota POLRI dari POLDA SUMUT. Salam sejahtera pak, semoga Bapak senantiasa sehat sehingga dapat mejalankan aktifitas sehari-hari. Melalui surat terbuka ini, izinkan saya memperkenalkan diri.
Nama : Rinton Girsang
Pangkat terakhir : Brigadir
NRP : 81120371
KESATUAN : SAT BRIMOB POLDA SUMUT
Saya sebagai masyarakat bawah memohon belas kasihan dari bapak. Langsung aja pak, saya dulu anggota personil BRIMOB SUMUT, saya di berhentikan dengan hormat ( PDH ) karena sakit. Sakit juga karena kedinasan dimana sewaktu saya dinas, saya di perintahkan mengawal Dana perusahaan. Ternyata di saat mengawal tersebut terjadi kontak senjata dengan perampok. Dan kita berh asil pak, menyelamatkan dana dan pegawai perusahaan karena si perampok meninggal di tempat di saat kontak senjata dan kita berhasil mendapatkan satu pucuk senjata standard jenis FN milik perampok. Dari itu saya trauma jadi drop. Tetapi surat dari dokter menyatakan bahwa saya masih bisa berdinas. Saya tidak pernah ada tindak pidana, lalai terhadap tugas dan kasus narkoba pak. Kemudian saya di berhentikan secara sepihak oleh POLDA SUMUT. Saya sangat keberatan pak karena saya sangat dirugikan dimana hak saya di kurangi, dibatasi , ditahan bahkan di cabut.... Ada teman saya yang juga di berhentikan dengan hormat sudah berdinas kembali di jajaran POLDA SUMUT, dia menang dengan menggugat di PTUN. Namun karena keterbatasan Dana saya Tidak bisa mengikuti jalan teman saya menggugat di PTUN MEDAN, berhubung Dana saya sudah habis untuk biaya berobat bahkan warisan org tua sudah terjual. Saya hanya bisa menyurati ke KAPOLDA , KAPOLRI , KOMISI III, dan OMBUDSMAN SUMUT untuk BERMOHON DINAS KEMBALI. Namun tak ada respons sampai saat ini.... Dengan ini saya sangat bermohon kepada Bapak Presiden selaku bapak RI 1 agar sudi kiranya mengaktifkan saya kembali untuk berdinas di BRIMOB SUMUT. Sesuai PP no.1 thn 2003 , " bisa diberhentikan dengan hormat" bukan berarti kewajiban/keharusan POLDA SUMUT untuk memberhentikan hormat, melainkan kata kata " bisa/ dapat" merupakan pilihan bagi personil ( saya) . Tapi saya keberatan dalam hal ini, saya masih mau mengabdi pada nusa dan bangsa dan itu sudah pernah saya sampaikan secara langsung kepada Bapak Kasat Brimob Sumut sebelum saya di PDH ( Pemberhentian Dengan Hormat ).. Saya pernah menjabat provos termuda di sat BRIMOB POLDA SUMUT, sudah tugas BKO ke ACEH, dapat piagam penghargaan dari Gubernur Aceh, tanda kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dari Bapak Presiden SBY, mendapat sertifikat TOT dari UNHCR, berhasil mengawal dana perusahaan. Tetapi dengan semua itu, kenapa saya di berhentikan dengan hormat?? Bagaimana dengan masa depan saya, istri dan anak - anak saya??? Saya mau nikah secara kedinasan Tidak diperbolehkan, naik pangkat juga Tidak di perbolehkan, tetapi malah di berhentikan dengan hormat. Dimana keadilan ini Pak, sedangkan untuk mencari pekerjaan susah berhubung karena skep pensiun saya belum saya terima sampai sekarang. Apa makan saya , istri dan anak2 saya.... Dikarenakan sampai sekarang saya belum menerima skep pensiun saya pak yang diberikan skep tunjangan mantan anggota POLRI, nasib saya jadi tidak pasti. Dengan segala hormat dan kerendahan hati saya bermohon kepada BAPAK agar MENGAKTIFKAN saya kembali sebagai personil BRIMOB SUMUT... Mohon maaf atas kelancangan saya meminta bantuan dan belas kasihan bapak lewat media sosial pak. Kiranya bapak dapat membantu saya untuk menyelesaikan permasalahan saya dan memberikan keadilan dalam karir kepolisian saya. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih semoga bapak diberikan semua kebaikan dari Tuhan. Hormat dari saya Rinton Girsang.. MERAH PUTIH.....


Terkait dengan surat terbuka yang ramai dibahas itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting membenarkan kabar bahwa Brigadir Rinton Girsang sudah diberhentikan dengan hormat. Namun, untuk isi suratnya itu, Rina belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena dia masih mendalami.

"Yang bersangkutan diberhentikan pada Januari 2013. Itu semuanya sudah melalui prosedur," kata Rina saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (26/2).

Rina menjelaskan, sebelum memberhentikan anggota Polri, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan evaluasi.

"Semua sudah diatur dengan ketentuan. Kita ada tim terpadu, yaitu mengevaluasi personel. Jadi itu sudah dilalui. Ini kan sudah berapa tahun. Terkait hal ini, saya akan pelajari dahulu," tutup Rina. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads