Kasus Korupsi P2KTrans, KPK Periksa 2 Eks Anggota DPR

Kasus Korupsi P2KTrans, KPK Periksa 2 Eks Anggota DPR

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 10:20 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK sedang menelusuri dugaan adanya aliran dana di balik kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans). Untuk menelisiknya, penyidik memanggil 2 mantan anggota Komisi IX DPR.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mosang)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (27/2/2017).

Dua mantan anggota Dewan itu atas nama Chusnunia Chalim dan Zuber Safawi. Chusnunia merupakan politikus PKB yang saat ini menjabat Bupati Lampung Timur, sedangkan Zuber berasal dari PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Selasa (21/2), Febri mengatakan KPK sedang menelusuri dugaan adanya alokasi dana yang menyimpang di Komisi IX DPR dalam kasus korupsi itu. Saat itu, penyidik memanggil 3 anggota Dewan, yaitu Soepriyatno, Irgan Chairul Mahfiz, dan Novi Riyanti Yusuf (Noriyu). Setelah diperiksa penyidik KPK selama 5 jam, Noriyu mengaku telah menyampaikan kepada penyidik tentang adanya bagi-bagi uang dalam kasus itu.

"Kalau memang ada alokasi anggaran atau pembahasannya menyimpang atau termasuk ada indikasi aliran dana ke sejumlah pihak, tentu saja kita akan telusuri. Namun kita belum bisa katakan apakah dalam pemeriksaan anggota DPR RI saat ini, kita juga mengklarifikasi terkait informasi aliran dana tersebut," ucap Febri.

Dalam kasus ini, Charles ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik. Charles merupakan anggota Komisi II DPR. Namun sangkaan kasus itu ditujukan kepada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR.

Charles disangkakan menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Dirjen P2KTrans dalam tahun anggaran 2014. Duit suap itu diterimanya bersama Jamaluddien. Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.

"Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui, yaitu sebesar Rp 150 miliar atau sebesar Rp 9,75 miliar," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads