"DW (Dwi Widodo) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Dwi disangka menerima suap ketika menjabat Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur. Dia kemudian dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga menerima suap dengan total Rp 1 miliar terkait dengan pembuatan paspor dan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Penerbitan paspor yang 'dimainkan' itu memiliki metode reach out.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan yang boleh menggunakan reach out adalah perusahaan yang boleh mempekerjakan TKI. Namun perusahaan yang diduga makelar atau calo bukanlah perusahaan yang mempekerjakan TKI," kata Febri di kantornya, Rabu (8/2).
Modus yang dilakukan Dwi adalah meminta perusahaan sebagai agen atau makelar memberikan sejumlah uang. Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini