"Proyek pembangunan jalan Kemiri-Depapre bukanlah fiktif," ujar Widodo Yulistio, selaku Kepala Cabang PT BEP Jayapura, didampingi kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, saat jumpa pers di Jayapura, Papua, Sabtu (25/2/2017).
Paket pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 kilometer, dan pemasangan tiang pancang sebanyak 1.833 batang untuk 11 unit rangka jembatan sedang dikerjakan oleh PT BEP. Duitnya dari pada APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2015.
"Ada kontrak kerja, ada mekanisme proyek pemerintah yaitu lelang, melalui lelang elektronik yang semuanya ditempuh secara prosedural oleh PT BEP dan pekerjaan telah selesai dikerjakan," jelas Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
KPK sendiri telah menetapkan Kadis PU Papua Mikael Kambuaya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura tersebut, Jumat (3/2/) lalu.
Maikel Kambuaya, yang merupakan pengguna anggaran, diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait dengan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang didanai APBD-P 2015. Proyek yang menelan anggaran Rp 89,5 miliar ini dimenangi PT Bintuni Energi Persada, yang berkantor pusat di Jakarta Pusat.
Akibat penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Maikel, keuangan negara diduga menderita kerugian hingga sekitar Rp 42 miliar lebih.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Maikel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini