KPU DKI Beri Waktu 3 Hari Bila Paslon Ingin Ajukan Gugatan ke MK

KPU DKI Beri Waktu 3 Hari Bila Paslon Ingin Ajukan Gugatan ke MK

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Minggu, 26 Feb 2017 20:03 WIB
KPU DKI Beri Waktu 3 Hari Bila Paslon Ingin Ajukan Gugatan ke MK
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan waktu selama tiga hari kepada pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur DKI jika ingin menyampaikan gugatan hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU DKI Sumarno menyebut kesempatan tersebut dimulai sejak 27 Februari hingga 1 Maret 2017.

"Jadi mereka ada waktu selama tiga hari kalau mereka ingin menyampaikan gugatan terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara. Mereka bisa menyampaikan ke MK mulai besok Senin hingga Rabu, hanya ada waktu tiga hari," ujar Sumarno di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).

Sumarno menyebut jika semua paslon menerima hasil yang telah diumumkan oleh KPU DKI pada hari ini, maka KPU DKI akan secara resmi mengumumkan paslon yang akan maju pada putaran kedua. Penetapan paslon yang melaju ke putaran kedua tersebut akan ditetapkan pada tanggal 2 atau 3 Maret 2017 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ya setelah batas waktu penyampaian gugatan, KPU DKI akan berkoordinasi dengan MK, apakah ada gugatan atau tidak. Kalau tidak ada gugatan, maka tanggal 2 atau 3 Maret, KPU DKI akan menetapkan hasilnya dan sekaligus akan menetapkan paslon sebagai peserta Pilgub DKI putaran kedua," jelasnya.

Sumarno mengatakan Pilgub DKI putaran kedua akan berlangsung pada 19 April 2017 mendatang jika tidak ada paslon yang mengajukan gugatan. Namun jika ada, Sumarno menyebut penyelenggaraan Pilgub DKI putaran kedua akan mundur hingga bulan Juni 2017.

"Kalau ada gugutan (Pilgub DKI Jakarta putaran kedua) akan mundur ya, nanti pelaksanaannya akan mundur sekitar bulan Juni," tuturnya.

Selain itu, untuk penyelenggaraan Pilgub DKI pada putaran kedua yang lebih baik, Sumarno menyebut KPU DKI akan dengan seksama menerima masukan dari banyak pihak. Dia menyebut masukan tersebut khususnya yang berasal dari tim kampanye pasangan calon yang masuk pada putaran kedua yaitu paslon nomor 2 dan nomor 3.

"Ya pasti KPU DKI akan mendengar banyak masukan, akan mengundang banyak ahli, terutama tim kampanye pasangan calon. Khususnya tim kampanye pasangan calon yang masuk ke putaran kedua yakni paslon nomor 2 dan nomor 3," pungkasnya. (bis/idh)


Berita Terkait