"Kalau walk out, sebenarnya ini untuk Kota Tangerang kita sederhana, kita meminta kebenaran materil. Kita melihat suket yg diterbitkan itu totalnya sekitar 28 ribu. Tapi di 8 kecamatan di luar suket, ada kelebihan 16 ribu," ujar Donny Istiqomah saksi dari pasangan Rano-Embay kepada wartawan, Cilegon, Minggu (26/2/2017).
Menurut Donny, pihak dari saksi pasangan nomor 2 hanya ingin bukti terhadap angka 16 suket yang dikeluarkan. Menurutnya, jika itu tidak dibuka dan dibuktikan, 16 ribu pemilih tersebut menurutnya bisa disebut pemilih siluman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Donny, menyikapi hal ini tim hukum dari pasangan Rano-Embay akan melakukan langkah hukum lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan mereka akan menggugat lewat jalur Mahkamah Konstitusi.
"Penolakan ini otomatis tentunya ada langkah hukum lebih lanjut. Tentunya dalam rangka bagaimana kecurangan, pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif tidak diakui bahkan diabaikan di rapat pleno. Akan kami tindaklanjuti," tuturnya menjelaskan.
Selain itu, Donny juga mengatakan ada langkah lain yang akan diambil terkait kemungkinan adanya pelanggaran etik dari penyelenggara Pilkada. Laporan akan disampaikan ke DKPP dan Bawaslu.
"Ke MK sudah pasti. Ke DKPP kemungkinan kalau ada pelanggaran etik sebelum atau saat sidang pleno. Ke Bawaslu Provinsi terkait administrasi urusan pembatalan paslon terkait money politik, kita sambil mengikuti hasil pemeriksaan di Serang, kita akan lakukan," ujarnya lagi. (bri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini