Imigrasi Tolak Permohonan Paspor 125 Calon TKI Diduga Ilegal

Imigrasi Tolak Permohonan Paspor 125 Calon TKI Diduga Ilegal

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Minggu, 26 Feb 2017 12:53 WIB
Imigrasi Tolak Permohonan Paspor 125 Calon TKI Diduga Ilegal
ilustrasi WNI yang dicegah keberangkatannya (Foto: dok. Imigrasi)
Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menolak permohonan paspor terhadap 125 WNI yang akan berangkat ke luar negeri. Hal tersebut ditengarai dugaan menjadi tenaga kerja unprosedural.

"Sementara terdapat 125 orang WNI yang ditolak berangkat ke luar negeri karena berpotensi menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia dengan modus TKI unprosedural," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno melalui pesan singkat, Minggu (26/2/2017).

Menurut Agung, hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada WNI, terlebih kepada calon tenaga kerja Indonesia (CTKI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap CTKI dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian kepada WNI dan WNA yang berpotensi ataupun melanggar ketentuan yang ada," jelasnya.

Selain penolakan terhadap keberangkatan WNI, Imigrasi juga menolak kedatangan sejumlah warga negara asing (WNA). Karena tidak memiliki tujuan yang jelas dan dianggap akan berpotensi menyebabkan masalah.

"Ya ada 166 WNA yang ditolak, mereka kebanyakan dari Banglades, China, Maroko, Nigeria dan Pakistan. Modusnya dengan mengaku sebagai wisatawan dan melakukan kunjungan sosial," tulis keterangan tersebut.

(adf/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini