"Sementara terdapat 125 orang WNI yang ditolak berangkat ke luar negeri karena berpotensi menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia dengan modus TKI unprosedural," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno melalui pesan singkat, Minggu (26/2/2017).
Menurut Agung, hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada WNI, terlebih kepada calon tenaga kerja Indonesia (CTKI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penolakan terhadap keberangkatan WNI, Imigrasi juga menolak kedatangan sejumlah warga negara asing (WNA). Karena tidak memiliki tujuan yang jelas dan dianggap akan berpotensi menyebabkan masalah.
"Ya ada 166 WNA yang ditolak, mereka kebanyakan dari Banglades, China, Maroko, Nigeria dan Pakistan. Modusnya dengan mengaku sebagai wisatawan dan melakukan kunjungan sosial," tulis keterangan tersebut.
(adf/fjp)










































