"Sebagaimana kita ketahui kabupaten dan kota sudah melaksakan pleno. Alhamdulillah sudah kita terima proses dan kegiatan dan kotak ada di sini. Pada hari ini merupakan rangkaian kegiatan Pilkada Banten terkait rekapitulasi penghitungan suara," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna dalam sambutannya di Hotel The Royale Krakatau, Cilegon, Minggu (26/2/2017).
Selanjutnya Agus mengatakan bahwa KPU Banten nanti menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan keputusan pemenang dan penetapan Pilkada Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi kembali oleh wartawan di sela-sela rapat pleno, saat ini menurut Agus KPU Banten fokus pada penghitungan suara. Karena sesuai aturan Mahkamah Konstitusi, ada jeda waktu 3 hari bagi calon untuk melakukan gugatan pemilihan gubernur setelah penghitungan manual.
"Sekarang ini proses penetapan rekapitulasi penghitungan suara. Penetapan pemenangnya belum. Nanti setelah menunggu MK. Apakah ada gugatan atau tidak. Kalau ada kita menunggu surat dari MK terkait proses gugatan itu," ujarnya.
Intinya, Agus mengatakan bahwa KPU Banten masih menunggu penetapan pemenang jika ada gugatan dari masing-masing calon ke Mahkamah Konstitusi.
Pantauan detikcom, sampai saat ini proses penghituangan suara masih berlangsung. Sudah ada 3 daerah yang dilakukan penghitungan yaitu Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Lebak.
PDIP yang mengusung pasangan Rano Karno-Embay Mulya menyatakan akan menggugat ke MK terkait Pilkada Banten.
Baca Juga: Kalah Tipis di 3 Wilayah, PDIP Akan Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
https://news.detik.com/berita/3428491/kalah-tipis-di-3-wilayah-pdip-akan-ajukan-gugatan-pilkada-ke-mk (bri/fjp)











































