"Jadi alasannya itu mereka dilaporkan oleh masyarakat bahwa kegiatan operasi yang berlangsung di wilayah Bogor dianggap tidak berkenan sehingga laporan masuk kepada menteri. Kemudian menteri menindaklanjuti dengan memerintahkan inspektorat jendral untuk memeriksa hal tersebut," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi detikcom, Minggu (26/2/2017).
Menurut Agung, komplain masyarakat itu langsung ditindaklanjuti oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham. Namun dirinya tidak bisa memberitahukan apa isi komplain dari masyrakat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, operasi tersebut kemudian berujung penonaktifan 10 pejabat Ditjen Imigrasi. Mereka dinonaktifkan untuk diperiksa apakah mematuhi SOP saat melakukan operasi pengawasan atau tidak.
Sedangkan 10 WN Arab tersebut semuanya sudah dilepaskan.
(adf/fjp)










































