"Pelepasan 25 ekor orangutan yang sifatnya relokasi dari habitat yang lama ke habitat yang baru. Berdasarkan penilaian untuk habitat yang lama itu kan tidak tercukupi lagi pangannya, karena dilanda kebakaran tahun yang lalu," kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, Minggu (26/2/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Relokasi ini dilakukan pada Sabtu (25/2) kemarin. 25 ekor orangutan itu dibius dan diangkut dengan perahu untuk ditempatkan di hutan lindung di Kecamatan Mantangai.
"Teknisnya bius dulu, kemudian masukkan ke kandang, setelah beberapa jam kemudian kita lepaskan seiring dengan selesainya biusnya," ujarnya.
![]() |
Kasus orangutan di Kapuas menjadi sorotan dalam sebulan ini. Tidak hanya dibunuh, orangutan juga dimasak dan dikonsumsi oleh tiga pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka. (idh/fjp)