Pengacara Habib Rizieq Ingin Ajukan Jadi Ahli, Mahfud MD Menolak

Pengacara Habib Rizieq Ingin Ajukan Jadi Ahli, Mahfud MD Menolak

Fajar Pratama - detikNews
Minggu, 26 Feb 2017 10:04 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Selain mengajukan Yusril Ihza Mahendra, Kapitra Ampera, pengacara Habib Rizieq berniat menghadirkan Mahfud MD sebagai ahli dalam kasus penodaan Pancasila. Namun Mahfud MD menolak.

"Selain Pak Yusril ada juga Pak Mahfud MD. Sudah kami koordinasi," kata Kapitra dalam perbincangan, Minggu (26/2/2017).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pelaporan dari Sukmawati Soekarnoputri. Ceramah Rizieq yang pernah menyinggung Pancasila di Gedung Sate, Bandung dianggap melecehkan Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kapitra, Mahfud MD yang juga merupakan mantan Ketua MK memiliki kapasitas sebagai pakar tata negara dan bisa menjadi ahli dalam perkara itu. Kapitra juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Jabar yang mengusut kasus ini.

"Dengan polisi sudah. Mereka yang bilang 'bang silakan mencari saksi dan ahli dari pihak abang'. Ya saya cari," kata Kapitra.

Dikonfirmasi terpisah, Mahfud MD menyatakan belum pernah mendapatkan permintaan untuk menjadi ahli untuk Rizieq.

"Saya belum pernah dihubungi oleh siapapun untuk menjadi ahli. Sejak selesai menjadi ketua MK saya tak mau menjadi saksi ahli atau kuasa hukum dalam kasus-kasus kongkret," ujar Mahfud. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads