"Dalam waktu dekat kami akan MoU dengan Pihak BOS Foundation untuk lebih mengedepankan pola-pola pencegahan," kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, Minggu (26/2/2017).
Jukiman menjelaskan, upaya pencegahan itu yaitu sosialiasi ke warga dan perusahaan sawit agar lebih paham bahwa orangutan merupakan satwa yang dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang disertai mengkonsumsi orangutan di Kapuas. Kepada polisi, para tersangka mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut.
"Dari keterangan-keterangannya baru satu kali ini, itu kan pengakuan mereka, kita juga belum bisa membuktikan di lapangan pengakuan itu satu kali atau lebih," kata Jukiman saat dihubungi detikcom, Senin (20/2).
"Yang jelas, untuk kejadian tanggal 27 (Januari), bisa kita buktikan bahwa mereka melakukan pembunuhan, mengolah, dan memakannya," sambungnya.
Polisi awalnya menangkap 10 orang dalam kasus ini. Namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang 7 orang sudah kita pulangkan kemarin lusa karena, hasil gelar perkara kita, mereka sebagai saksi saja," ujarnya. (idh/mpr)










































