Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (25/2) dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Harbour Bay, Batam. WN Norwegia diketahui berinisial TPK (54).
"Petugas imigrasi Kanim Batam menolak masuk 1 WNA mabuk dan melawan petugas pada tanggal 25 Februari 2017 dari TPI Harbour Bay," jelas Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedatangan dari Singapura dengan Ferry Batam Fast pukul 18.15 WIB. Yang bersangkutan bersikap tidak sopan pada saat pemeriksaan keimigrasian dan melawan petugas saat dimintai keterangan," kata Agung.
TPK diduga di bawah pengaruh alkohol. Pada hari yang sama, TPK dipulangkan dengan kapal yang sama melalui TPI Harbour Bay.
"Yang bersangkutan di bawah pengaruh alkohol (mabuk). TPK dipulangkan pada kesempatan pertama, hari yang sama dengan alat angkut yang sama melalui TPI Harbour Bay," pungkas Agung. (dkp/rna)