Keempat pelaku tersebut adalah Adi Syahputra (19), Angga (19), Prayuki (20), dan Yoga (19). Sementara itu, seorang penadah bernama Rahmat Muliadi (44).
"Dari tangan pelaku, kami sita satu unit sepeda motor Honda Vario BK-6748-NAN dan sepeda motor Suzuki Satria FU BK-4497-VAT. Kedua sepeda motor ini digunakan pelaku saat beraksi. Juga disita dua unit telepon genggam," kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto kepada detikcom, Sabtu (25/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba-tiba korban diberhentikan oleh para pelaku. Barang-barang yang dibawanya dirampas, yakni berupa satu unit televisi, 8 pasang sepatu, sebuah gitar, satu unit dvd, dan sebuah kotak berisi kepingan kaset DVD. Korban yang mengalami hal itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah lima bulan berlalu, kata Eko, polisi akhirnya dapat menangkap para pelaku pada Rabu, 22 Februari malam. "Barang bukti sudah kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tengah melakukan pengembangan," ujar Eko.
(aan/aan)











































