Teriakan Terakhir Engeline: Mama, Sakit...

Teriakan Terakhir Engeline: Mama, Sakit...

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 25 Feb 2017 15:25 WIB
Teriakan Terakhir Engeline: Mama, Sakit...
Margriet C Megawe (Putri/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung menutup kasus kematian Engeline dengan menolak permohonan kasasi Margriet C Megawe. MA menguatkan hukuman penjara seumur hidup kepada perempuan kelahiran 3 Maret 1955 itu.

Dalam putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip detikcom, Sabtu (25/2/2017), majelis kasasi memaparkan kronologi kejadian dan kesalahan Margriet.

Pembunuhan biadab itu terjadi di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada 16 Mei 2015. Penganiayaan dilakukan Margriet seorang diri terhadap Engeline di rumahnya. Engeline, yang menerima penganiayaan di luar batas kemanusiaan itu, hanya bisa merintih kesakitan.
Teriakan Terakhir Engeline: Mama, Sakit...

"Sudah Mama, sakit Mama. Cukup Mama...," teriak Engeline dengan suara yang semakin lama semakin melemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rintihan itu terdengar pembantu Margriet, Agus Tay, yang baru saja datang. Saat membuka pintu, Agus Tay melihat Engeline sedang dijambak dan kepalanya dibenturkan ke lantai.

"Bu, alasan apa Ibu memukul Engeline sampai seperti ini," teriak Agus Tay.

Namun jawaban Margriet di luar dugaan. Margriet meminta Agus Tay tutup mulut dan dijanjikan uang Rp 200 juta.

"Terdakwa memerintahkan Agus Tay menyetubuhi korban, namun Agus Tay menolaknya," tutur majelis hakim.

Sejurus kemudian, Margriet meminta Agus Tay menyundutkan api rokok ke punggung Engeline tetapi ditolak. Alhasil, Margriet sendiri yang melakukannya guna memastikan Engeline meninggal dunia.

Margriet selanjutnya menyuruh Agus Tay membungkus jasad korban dengan kain seprai. Setelah itu menyuruh Agus Tay memperdalam lubang dekat kandang ayam untuk menguburkan mayat korban dan menimbun kuburan dengan tanah. Agus Tay lalu disuruh menaruh dan menabur sisa potongan bambu, keranjang, dan sisa makanan ayam di atas tanah kuburan.

"Supaya tidak diketahui kalau di situ ada kuburan," cetus majelis yang diketuai hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung Margono.
Teriakan Terakhir Engeline: Mama, Sakit...

Majelis kasasi berkeyakinan Margriet melakukan empat kejahatan sekaligus, yaitu:

1. Pembunuhan Berencana.
2. Eksploitasi terhadap Anak.
3. Menelantarkan Anak.
4. Diskriminasi terhadap Anak.

Margriet mengangkat Engeline sebagai anak pada 24 Mei 2007 di hadapan notaris Anneke Wibowo. Alasan pengangkatan anak karena kedua orang tua Engeline tidak mampu membayar biaya persalinan di klinik Tibubeneng Canggu.

"Pada awalnya Margriet merawat dan mengasuh korban dengan baik serta menyekolahkan korban di TK/PAUD serta selanjutnya ke SDN 12 Sanur," beber majelis.

Tapi, dalam perjalanannya, Margriet berubah. Saat Engeline berusia 7 tahun, Margriet memperlakukan Engeline dengan kasar. Terdakwa menyuruh korban mengurus, merawat, dan memberi makan dan minum ternak milik terdakwa, seperti ayam, anjing, dan kucing dengan mengangkat ember yang beratnya tidak sepadan dengan kondisi korban.

Pekerjaan itu dari pukul 06.00 Wita sampai 11.30 Wita. Setelah selesai, Angeline baru berangkat sekolah siang dengan penampilan tidak rapi, rambut tidak disisir, dan wajah kusam. Sehingga korban sering menjadi bahan olokan.
Teriakan Terakhir Engeline: Mama, Sakit...

"Selain itu, terdakwa tidak memperhatikan makanan korban dengan baik. Hanya sering diberi makanan mi. Tidak jarang makanan Engeline sama dengan makanan hewan peliharaan Margriet. Terdakwa bahkan lebih mementingkan makanan hewan peliharaannya daripada makanan korban," papar majelis kasasi.

Atas kejahatan itu, Margriet dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Margriet pun harus menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara.
Halaman 2 dari 2
(tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads