Dewan Masjid Indonesia (DMI) sudah menerima informasi soal spanduk penolakan mensalatkan jenazah pembela penista agama di sejumlah masjid di Jakarta. DMI meminta warga tak memasang spanduk seperti itu di masjid.
"Satu, kita sarankan tidak sampai pada persoalan antara kewajiban umat Islam terhadap sesamanya. Bagi orang hidup, ada kewajiban mensalatkan orang yang meninggal, yang beragama Islam," kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni kepada wartawan, Sabtu (25/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perdebatan sementara yang bersifat urusan duniawi jangan dibawa ke akidah, jangan menghilangkan silaturahmi," ujar Imam.
"Sebaiknya spanduk-spanduk tidak usah dipasang karena itu menimbulkan ketidakutuhan di kalangan umat. Sebaiknya umat mengedepankan silaturahmi, sehingga lebih bersifat pembicaraan hati ke hati, juga tukar-menukar pemahaman dalam keagamaan lebih mendalam," pungkas Imam.
Sejumlah masjid dipasangi spanduk penolakan mensalatkan jenazah pembela penista agama. Di wilayah Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, setidaknya ditemukan tiga masjid yang dipasangi spanduk semacam itu, yaitu Masjid Al-Jihad di Jalan BB 9A, Masjid Mubasysyirin di Jalan Karet Belakang Selatan 1, dan Masjid Al-Ikhlas di Jalan Karet Belakang IV. (tor/hri)











































