Pembunuhan biadab itu terjadi di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 16 Mei 2015. Margriet menyuruh Agus Tay untuk membunuh korban, yang baru menginjak usia 7 tahun.
Engeline dikubur di pekarangan rumah yang berada di bawah kandang ayam. Belakangan, kasus ini terungkap dan dibekuklah Margriet serta Agus Tay. Keduanya diadili dengan berkas terpisah.
![]() |
Pengadilan Tinggi Tidak Ubah Hukuman Dua Pembunuh Engeline
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kasasi Margriet Chistina Megawe alias Tely," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Sabtu (25/2/2017).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung Margono. Ketiganya meyakini Margriet melakukan kejahatan pembunuhan berencana, eksploitasi anak, penelantaran anak, dan diskriminasi anak.
"Terdakwa menyuruh korban mengurus, merawat, dan memberi makan dan minum ternak milik terdakwa, seperti ayam, anjing, dan kucing, dengan mengangkat ember yang tidak sepadan berat dengan kondisi korban. Pekerjaan itu dari pukul 06.00 Wita sampai 11.30 Wita," ucap majelis.
Setelah selesai, Engeline baru berangkat sekolah siang dengan penampilan tidak rapi, rambut tidak disisir, dan wajah kusam. Sehingga korban sering menjadi olok-olokan.
Puncaknya adalah penganiayaan Margriet terhadap Engeline pada 16 Mei 2015, yang mengakibatkan kematian korban. Mejelis meyakini Margriet menyurut Agus Tay untuk mengubur korban dengan upah Rp 200 juta.
Sebelum korban dikubur, Margriet memastikan kematian korban dengan menyundutkan bara rokok ke punggung korban. Setelah itu, korban dibungkus seprai dan dikuburkan di lubang dekat kandang ayam.
"Agus Tay disuruh menaruh dan menabur sisa potongan bambu, keranjang, dan sisa makanan ayam di atas tanah kuburan itu supaya tidak diketahui kalau ada kuburan di situ," putus majelis dengan suara bulat pada 26 Oktober 2016. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini