Kasasi Ditolak, Pembunuh Engeline Harus Huni Bui hingga Mati

Kasasi Ditolak, Pembunuh Engeline Harus Huni Bui hingga Mati

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 25 Feb 2017 12:40 WIB
Margriet C Megawe (Putri/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pembunuh gadis cilik Engeline, Margriet C Megawe, sehingga hukuman seumur hidup tidak berubah. Dengan vonis itu, Margriet harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.

Pembunuhan biadab itu terjadi di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 16 Mei 2015. Margriet menyuruh Agus Tay untuk membunuh korban, yang baru menginjak usia 7 tahun.

Engeline dikubur di pekarangan rumah yang berada di bawah kandang ayam. Belakangan, kasus ini terungkap dan dibekuklah Margriet serta Agus Tay. Keduanya diadili dengan berkas terpisah.
Kasasi Ditolak, Pembunuh Engeline Harus Huni Bui hingga Mati
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi Tidak Ubah Hukuman Dua Pembunuh Engeline

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 29 Februari 2016, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan tuntutan jaksa. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar. Atas vonis itu, Margriet tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Margriet Chistina Megawe alias Tely," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Sabtu (25/2/2017).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung Margono. Ketiganya meyakini Margriet melakukan kejahatan pembunuhan berencana, eksploitasi anak, penelantaran anak, dan diskriminasi anak.

"Terdakwa menyuruh korban mengurus, merawat, dan memberi makan dan minum ternak milik terdakwa, seperti ayam, anjing, dan kucing, dengan mengangkat ember yang tidak sepadan berat dengan kondisi korban. Pekerjaan itu dari pukul 06.00 Wita sampai 11.30 Wita," ucap majelis.

Setelah selesai, Engeline baru berangkat sekolah siang dengan penampilan tidak rapi, rambut tidak disisir, dan wajah kusam. Sehingga korban sering menjadi olok-olokan.

Puncaknya adalah penganiayaan Margriet terhadap Engeline pada 16 Mei 2015, yang mengakibatkan kematian korban. Mejelis meyakini Margriet menyurut Agus Tay untuk mengubur korban dengan upah Rp 200 juta.

Sebelum korban dikubur, Margriet memastikan kematian korban dengan menyundutkan bara rokok ke punggung korban. Setelah itu, korban dibungkus seprai dan dikuburkan di lubang dekat kandang ayam.

"Agus Tay disuruh menaruh dan menabur sisa potongan bambu, keranjang, dan sisa makanan ayam di atas tanah kuburan itu supaya tidak diketahui kalau ada kuburan di situ," putus majelis dengan suara bulat pada 26 Oktober 2016. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads