Saksi Paslon 5 Keberatan, Pleno KIP Aceh Dilanjutkan

Saksi Paslon 5 Keberatan, Pleno KIP Aceh Dilanjutkan

Agus Setyadi - detikNews
Sabtu, 25 Feb 2017 11:45 WIB
Saksi Paslon 5 Keberatan, Pleno KIP Aceh Dilanjutkan
Foto: Agus Setyadi/detikcom
Aceh - Saksi pasangan calon gubernur nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid menyatakan keberatan dengan pleno rekapitulasi suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Mereka keluar dari ruangan rapat setelah mengisi formulir keberatan.

Pantauan detikcom, dua saksi nomor urut 5 keluar dari ruang sidang di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (25/2/2017). Sejak sidang dibuka oleh Ketua KIP Ridwan Hadi, saksi paslon urut 5 langsung mengajukan interupsi.

Kedua saksi paslon urut 5, Suadi Sulaiman dan Wen Rimba Raya, menyatakan pilkada serentak di seluruh Aceh cacat hukum. Mereka meminta agar digelar pemilihan ulang.

"Kami menolak hasil rekapitulasi suara dan kami nyatakan cacat hukum," kata Wen saat diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya.

"Kami minta KIP Aceh minta menghentikan rekapitulasi suara yang digelar hari ini," sambung Suadi.

Ketua KIP selanjutnya bertanya kepada Panwaslih Aceh apakah dilanjutkan atau tidak. Setelah meminta waktu sekitar 5 menit, Panwaslih menyetujui rapat pleno dilanjutkan. Mereka juga meminta saksi agar melaporkan pelanggaran selama Pilkada ke Panwaslih.

Saksi paslon 5 tetap menyatakan keberatan. Mereka kemudian meminta form model Dc2-KWK (form keberatan). Salah seorang komisioner KIP Aceh memberikan dan kemudian diisi oleh Suadi.
Pleno KIP Aceh tetap dilanjutkan.Pleno KIP Aceh tetap dilanjutkan. (Agus Setyadi/detikcom)


Setelah menyerahkan form tersebut ke KIP, kedua saksi paslon nomor urut 5 meninggalkan ruangan rapat.

"Izinkan kami mengisi form (keberatan) dan izinkan kami untuk keluar," kata Wen.

Setelah kedua saksi ini keluar, rapat pleno yang dimulai sejak pukul 09.40 itu dilanjutkan. KIP membacakan hasil rekapitulasi suara dari 23 kabupaten/kota di Aceh. (aan/aan)


Berita Terkait