"Di Okinawa, ada pangkalan militer AS," kata guru besar Kyoto University, Prof Oishi Makato, memulai cerita kasus tersebut. Hal itu disampaikan dalam rangkaian training 'Study for the Amendment to the Law' di Osaka, Jepang, yang dilaksanakan pada 12-22 Februari 2017.
Di Provinsi Okinawa itu, pangkalan militer awalnya ada di daratan. Tapi menjadi masalah rumit karena menimbulkan efek sosial terhadap warga setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur baru mencabut izin," tutur Oishi.
Pencabutan izin oleh gubernur baru itu ditentang pemerintah pusat. Pada 16 Maret 2016, Ministry of Justice (Kementerian Kehakiman) mengeluarkan keputusan untuk mencabut SK gubernur baru tentang pencabutan pembuatan pulau buatan itu.
"Gubernur tidak terima dan mengajukan permasalahan itu ke Komisi Sengketa," tutur pakar hukum di bidang konstitusi dan perundangan itu.
Komisi Sengketa itu terdiri atas lima orang. Dalam putusannya, Komisi Sengketa tidak memberikan keputusan yang tegas. Dalam putusannya, komisi itu hanya memerintahkan 'carilah jalan yang baik'.
Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkum HAM Prof Widodo Ekatjahjana memberikan cendera mata kepada Prof Oishi Makoto. (Andi/detikcom) |
Dari Indonesia, training tersebut diikuti antara lain oleh Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana, Ketua Program Studi S3 Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Adji Samekto, guru besar Universitas Andalas (Unand) Prof Saldi Isra, akademisi UGM Zainal Arifin Mochtar, Direktur Puskapsi Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono, akademisi Unand Feri Amsari, ahli hukum Refly Harun, dan tim dari Ditjen PP Kemenkum HAM. Adapun dari Jepang diikuti oleh pejabat Kementerian Kehakiman setempat serta akademisi Jepang. Seluruh dana studi riset ini dibiayai oleh Pemerintah Jepang.
Sengketa Okinawa merupakan satu contoh kasus tumpang tindih kewenangan dan peraturan di Jepang. Jepang juga berbagi cerita beberapa kasus lain yang berakhir baik, seperti peraturan pidana suap bagi orang Jepang yang menyuap PNS negara asing, Perda Sepeda, dan pengelolaan Pelabuhan Nagoya yang melibatkan banyak pihak. (asp/tor)












































Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkum HAM Prof Widodo Ekatjahjana memberikan cendera mata kepada Prof Oishi Makoto. (Andi/detikcom)