Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 24 Februari 2017, malam. Ada dua warung jamu di lokasi tersebut yang menjadi sasaran aparat polisi.
Dua pemilik warung dibawa ke Polsek Bekasi Timur. (Foto: dok. Istimewa) |
"Mereka menjual miras oplosan dalam kemasan plastik. Jenisnya miras ginseng oplosan," ujar Kasubag Humas Polres Bekasi Kota AKP Erna Ruswing kepada detikcom, Sabtu (25/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan 60 bungkus plastik miras oplosan. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan.
Erna menambahkan kegiatan itu dilakukan mengingat banyak masyarakat yang resah oleh penjualan miras oplosan di warung jamu tersebut. Di sisi lain, penjualan miras oplosan ditindak polisi untuk mengantisipasi agar tidak timbul korban jiwa akibat menenggak miras oplosan. "Sebagaimana kami ketahui bersama, banyak korban miras oplosan berjatuhan. Semoga ini tidak terulang dengan adanya kegiatan pencegahan ini," kata Erna. (mei/aan)











































Dua pemilik warung dibawa ke Polsek Bekasi Timur. (Foto: dok. Istimewa)