"Ini betul-betul disayangkan, karena terdakwa lain diputus bersalah dan itu berdasarkan dakwaan yang sama, tapi putusannya beda," kata peneliti ICW Lola Ester saat ditemui di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Lola merasa ketua majelis hakim Rinaldi Triandiko, yang membacakan vonis di PN Pekanbaru, perlu ditelusuri rekam jejaknya. "Hakim ini perlu ditelusuri rekam jejaknya, karena bukan pertama kali juga dia membebaskan terdakwa kasus korupsi," imbuh Lola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik Bawas MA maupun KY bisa jemput bola kalau ada dugaan perilaku menyimpang dari pelanggaran kode etik. Jadi bisa segera langsung disikapi," cetusnya.
Kasus korupsi yang menyeret Suparman terjadi pada tahun 2015 menjelang pengesahan APBD. Untuk mempercepat proses tersebut, Annas Maamun, yang saat itu menjabat Gubernur Riau, menggelontorkan dana sekitar Rp 1,1 miliar untuk DPRD Riau.
Uang tersebut dititipkan kepada Kirjauhari untuk dibagikan kepada sejumlah anggota Dewan. Kirjauhari dalam kasus ini divonis 4 tahun. (adf/bag)