"Penyidik ingin mengecek lebih jauh konsistensi pernyataan SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) yang disampaikan di persidangan sebelumnya dalam kasus Akil Mochtar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Menurut Febri, ada keterangan berbeda yang disampaikan Samsu Umar dalam persidangan dan proses penyidikan di KPK. "Penyidik memperlihatkan dan memperdengarkan keterangan SUS di persidangan Akil Mochtar karena ada keterangan yang berbeda dalam keterangan SUS saat ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia disebut memberi suap sebesar Rp 2,989 miliar, yang diduga untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011. Akil Mochtar sendiri telah divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup. (HSF/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini