"Penyidik ingin mengecek lebih jauh konsistensi pernyataan SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) yang disampaikan di persidangan sebelumnya dalam kasus Akil Mochtar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Menurut Febri, ada keterangan berbeda yang disampaikan Samsu Umar dalam persidangan dan proses penyidikan di KPK. "Penyidik memperlihatkan dan memperdengarkan keterangan SUS di persidangan Akil Mochtar karena ada keterangan yang berbeda dalam keterangan SUS saat ini," ujarnya.
Samsu Umar ditahan KPK sejak Kamis (26/1) lalu setelah diamankan saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sehari sebelumnya. Dia merupakan tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Dia disebut memberi suap sebesar Rp 2,989 miliar, yang diduga untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011. Akil Mochtar sendiri telah divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup. (HSF/bag)











































