"Menlu RI memperoleh konfirmasi akses kekonsuleran bagi KBRI Kuala Lumpur. Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Menlu Malaysia kepada Menlu RI melalui sambungan telepon pada Jumat malam (24/2/2017) waktu Sydney. Sebagaimana diketahui, hingga Kamis malam (23/2) Menlu RI masih melakukan komunikasi dengan Malaysia guna memintakan akses kekonsuleran tersebut. Akses akan diberikan pada tanggal 25 Februari pukul 10.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat," kata Direktur Perlindungan WNI di Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (24/2/2017).
Menlu Retno saat ini tengah berada di Sydney, Australia, dalam rangka kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi, sehingga pembicaraan dengan pihak Malaysia dilakukan Menlu saat berada di Sydney.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akses kekonsuleran tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi secara fisik status kewarganegaraan SA (Siti Aisyah), memastikan kondisinya dan mendapatkan informasi awal dari SA dalam rangka pendampingan hukum lebih lanjut," ujar Lalu.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zahrain Mohamed Hashim mengatakan polisi Malaysia memiliki batas waktu maksimal 21 hari masa penahanan terhadap Siti Aisyah. Batas penahanan itu bisa terdiri atas durasi penahanan tujuh hari dan diperpanjang sampai tiga kali.
"Police Malaysia bisa menahan tersangka sampai 21 hari. Bukan hanya Siti Aisyah, itu untuk seluruh tersangka," ujar Zahrain dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/2).
Zahrain mengatakan, saat proses pemeriksaan, tersangka tidak diperkenankan bertemu dengan pihak luar. Hal tersebut dilakukan karena Malaysia menganut sistem investigasi tertutup. Pemerintah Indonesia baru diperkenankan menemui Aisyah setelah proses pemeriksaan dilakukan.
"Ini masih investigasi, belum lengkap," kata Zahrain.
Jika setelah 21 hari Aisyah disimpulkan tak bersalah oleh penyidik, dia akan dilepaskan. Namun, apabila dinyatakan bersalah, proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan. (fdu/bag)











































