Ada Terdakwa Jadi Pengurus Parpol, KPK: Harusnya Lihat Integritas

Ada Terdakwa Jadi Pengurus Parpol, KPK: Harusnya Lihat Integritas

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 24 Feb 2017 21:34 WIB
Ada Terdakwa Jadi Pengurus Parpol, KPK: Harusnya Lihat Integritas
Jubir KPK Febri Diansyah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK mengimbau partai politik mempertimbangkan integritas dan rekam jejak seseorang untuk dijadikan pengurus parpol. Menurut KPK, tidak dilihatnya rekam jejak seseorang dalam menjadi pengurus parpol dapat merugikan parpol tersebut.

"Sepatutnya partai politik, terutama pengurus partai politik itu, mempertimbangkan aspek integritas dan rekam jejak dari para pengurus partai politik tersebut. Karena, jika orang-orang yang dipilih tidak dilihat aspek integritasnya, dapat merugikan partai politik. Masyarakat akan sulit percaya ke partai politik kalau partai politik menyatakan kebijakan, mengatakan berkomitmen ke pemberantasan korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Febri juga menyebut ada kebijakan yang dinilai baik dari beberapa partai politik yang memecat anggotanya ketika menjadi tersangka korupsi. Namun dia tetap berharap pencegahan korupsi dapat dimulai dari proses rekrutmen partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kebijakan partai politik yang bagus ketika ada pengurus partai politik itu jadi tersangka korupsi, lalu dipecat, diberhentikan. Itu preseden yang bagus, harusnya bisa diikuti semua partai politik. Namun tidak cukup hanya itu, proses rekrutmen di internal jadi pintu masuk terjadinya korupsi kalau partai politik tidak memperimbangkan aspek integritas dan rekam jejak," ujarnya.

Salah satu contoh diangkatnya terdakwa kasus korupsi menjadi pengurus partai politik adalah ketika Bambang Wiratmadji Soeharto dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Bambang sebelumnya pernah terjerat kasus di KPK dan ditetapkan sebagai tersangka penyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Praya) Subri pada 12 September 2014.

KPK memastikan Bambang Wiratmadji Soeharto akan kembali disidang. Namun, hal itu tergantung hasil pemeriksaan kesehatan Bambang.

"Kami akan bawa yang bersangkutan ke pengadilan. Karena yang bersangkutan statusnya masih terdakwa, dan hakim memberi klausul jika BWS (Bambang W Soeharto) sudah dalam keadaan sehat, maka perkara bisa diajukan kembali," kata Febri.

Febri menuturkan pihak KPK akan memastikan semua perkara yang ditangani berakhir dengan berkekuatan hukum tetap. "KPK akan memastikan semua perkara yang diajukan ke persidangan itu akan berakhir dengan proses hukum dan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dia menyebut pihak KPK akan mengecek kesehatan Bambang terlebih dahulu sebelum mengajukannya kembali ke persidangan. Jika dinilai sehat, maka menurut Febri, Bambang harus bersedia mengikuti persidangan dan dapat dikenakan upaya paksa jika menolak menjalani persidangan.

"Kami akan lakukan pengecekan kesehatan dengan melibatkan pihak yang memang memiliki otoritas untuk mengecek kesehatan," jelas Febri.

Bambang sebenarnya telah menjalani sidang pada 2015. Namun saat itu kondisi Bambang yang sakit sempat membuat pembacaan surat dakwaan tertunda. Hingga saat ini status Bambang masih sebagai terdakwa dalam kasus itu.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyatakan Bambang hingga saat ini belum dijatuhi vonis oleh pengadilan. Hal tersebut, menurutnya, memberi kemungkinan Bambang terbukti tidak bersalah dan bebas dari segala tuduhan.

"Kan dia belum dihukum, bagaimana? Umpamanya, tahu-tahu sampai di sana Tuhan melihat keterangan bahwa dia nggak berdosa, lepas, dosa kan kita," ujar Oesman di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, saat pelantikan pengurus Hanura pada Rabu (22/2) lalu. (HSF/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads