"Menolak keputusan Panwascam yang hanya merekomendasikan diselenggarakannya pemungutan suara ulang di 4 TPS. Menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang," ujar Ketua Tim Pemenangan Ahmad Basarah dalam rilisnya yang diterima detikcom, Jumat (24/2/2017).
Indikasi kecurangan di Kota Tangerang di pemilihan gubernur, menurut Basarah, dinilai masif dan menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi di Banten. Ia menilai telah terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang tidak patut secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan pihak pelaksana pilkada masif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya, penolakan KPU Kota Tangerang membuka daftar pemilih tambahan dan kelebihan surat suara dinilai mengundang kecurigaan terkait dengan netralitas dan independensi penyelenggara.
"Mendesak Bawaslu RI dan KPU RI turun tangan untuk mensupervisi secara langsung kinerja KPU dan Panwaslu Kota Tangerang," tutur Basarah. (bri/bag)











































