KPK: 8 Anggota DPRD Madiun Kembalikan Uang Total Rp 370 Juta

KPK: 8 Anggota DPRD Madiun Kembalikan Uang Total Rp 370 Juta

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 24 Feb 2017 19:22 WIB
KPK: 8 Anggota DPRD Madiun Kembalikan Uang Total Rp 370 Juta
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - KPK menyebut ada pengembalian uang dari 8 anggota DPRD Madiun, Jawa Timur. Pengembalian dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

"Kami mendapat informasi pengembalian uang dari 8 orang DPRD Madiun yang jumlahnya variatif, mulai dari Rp 22 juta sampai Rp 70 juta, dengan total sekitar Rp 370 juta. Jadi sampai hari ini ada 8 orang anggota DPRD Madiun yang mengembalikan uang dan sudah kita setor ke rekening penampungan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Febri tidak menyebut identitas anggota DPRD yang mengembalikan uang tersebut. Namun KPK meminta pihak lain yang turut menerima uang dari Bambang juga mengembalikan uang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain uang, KPK menyita batangan emas seberat 1 kilogram dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang juga disangkakan kepada Bambang.

"Ini dapat dicontoh anggota DPRD yang lain. Sebelumnya kita juga sudah menyita beberapa aset, termasuk batangan emas 1 kilogram, dalam perkara indikasi penerimaan gratifikasi oleh BI (Bambang Irianto)," ujar Febri.

Emas itu, menurut Febri, disita saat petugas KPK menggeledah rumah Bambang pada akhir 2016. Penyitaan juga dilakukan terhadap mobil mewah yang ada di rumah Bambang dan anaknya.

"Waktu itu di rumah kita sita pada sekitar 2016 akhir setelah penggeledahan dilakukan KPK di sana. Penyidikan kedua terhadap tersangka BI, di penyidikan gratifikasi kita menyita juga mobil mewah di rumah ataupun rumah dinas BI, termasuk rumah anaknya BI," ungkap Febri.

Mobil yang dimaksud adalah Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler. Penyitaan itu dilakukan pada pertengahan Desember tahun lalu. KPK menyebut Wali Kota Madiun Bambang Irianto menerima gratifikasi dengan jumlah total diperkirakan Rp 50 miliar.

Gratifikasi itu diterima Bambang dari banyak sumber. Uang itu lalu dikelola Bambang dan dibelikan berbagai macam barang, seperti emas dan kendaraan. Selain itu, Bambang menyimpan uang tunai tersebut di bank, tetapi bukan atas nama dirinya.

KPK awalnya menetapkan Bambang sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun pada 2009-2012. Kemudian Bambang juga diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut, dan terakhir Bambang dijerat dengan pasal TPPU.

Untuk kasus TPPU, KPK sudah menyita uang sebesar Rp 6,3 miliar dan USD 84.461 atau sekitar Rp 1,1 miliar dari 6 rekening. KPK juga menyita 6 bidang tanah dan 1 unit ruko terkait dengan indikasi TPPU tersebut. (HSF/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads