"Seluruh kegiatan pilkada diatur dengan regulasi. Pada level tertinggi, ada UU No. 10 Tahun 2015 tentang Pemilu Bupati/Wali Kota, ada UU No. 27 Tahun 2009 tentang penentuan pemenang harus lebih 50 persen," kata jubir timses Ahok-Djarot, I Gusti Putu Artha, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
"Begitu berkaitan dengan kampanye, jadwal tahapan pemilu putaran kedua, tidak ada satu pasal pun yang menunjukkan arah bagaimana (kampanye putaran kedua) dikelola," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya sudah diacu dengan jelas. Bagi semua jenis kampanye, seperti pertemuan terbatas, karnaval kebudayaan, itu tidak diberikan izin, kecuali dalam bentuk penajaman. Maka konvensi yang berlaku di Indonesia, yang disebut itu selalu adalah pelaksanaan debat dalam rangka penajaman visi, misi, dan program. Tidak ada dalam bentuk lain," tegasnya.
Ia pun mempertanyakan aturan KPU soal kampanye pada putaran kedua. Sebab, seharusnya pihak KPU lebih mengerti soal aturan dalam pelaksanaan pilkada.
"Masak KPU nggak ngerti aturan main. Harus ada kepastian hukum. Juga asas efisiensi, harusnya tidak keluarkan biaya lagi dan juga harus ada asas akuntabilitas," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan pihaknya akan mengadakan kampanye untuk putaran kedua. Namun untuk format kampanye masih dirumuskan dengan KPU RI.
"Ada (kampanye). Merumuskan perubahan SK KPU No 41 Tahun 2016 tentang tahapan program dan jadwal. Karena kalau di jadwal sebelumnya, kampanye hanya debat saja antara tanggal 5-19 April. Tapi kalau sekarang kami ubah kampanye dapat dilakukan berapa hari setelah penetapan putaran kedua," jelas Dahliah kepada detikcom, Selasa (21/2). (nkn/erd)











































