Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Sudah 28 Kali Beraksi

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Sudah 28 Kali Beraksi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 24 Feb 2017 18:33 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Sudah 28 Kali Beraksi
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor yang biasa beroperasi di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Selain itu, polisi menangkap 2 orang sebagai penadah.

"Para pelaku mencuri motor di halaman rumah, di parkiran dan di pinggir jalan menggunakan kunci leter T. Mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 28 kali," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan di Polsek Kelapa Dua, Jl Raya Kelapa Dua, Tangerang Selatan, Jumat (24/2/2017).

Kedua pelaku, FZ (26) dan MH (25), ditangkap di dua lokasi di Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/2). FZ ditangkap di Kecamatan Curug, sedangkan MH ditangkap di Kecamatan Kelapa Dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan FZ dan MH, polisi mendapatkan informasi bahwa motor hasil curian itu dijual kepada dua orang yang berperan sebagai penadah, yakni HC dan SD. Kedua penadah ditangkap pada hari yang sama.

"Tersangka menjual motor kepada HC dan SD seharga Rp 1 juta. Kemudian HC dan SD menjual lagi kepada orang lain seharga Rp 1,2 juta," lanjut Ayi.

Dari keempat pelaku yang ditangkap, polisi juga mengamankan 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Para pelaku ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP. (fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads