"Para pelaku mencuri motor di halaman rumah, di parkiran dan di pinggir jalan menggunakan kunci leter T. Mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 28 kali," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan di Polsek Kelapa Dua, Jl Raya Kelapa Dua, Tangerang Selatan, Jumat (24/2/2017).
Kedua pelaku, FZ (26) dan MH (25), ditangkap di dua lokasi di Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/2). FZ ditangkap di Kecamatan Curug, sedangkan MH ditangkap di Kecamatan Kelapa Dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menjual motor kepada HC dan SD seharga Rp 1 juta. Kemudian HC dan SD menjual lagi kepada orang lain seharga Rp 1,2 juta," lanjut Ayi.
Dari keempat pelaku yang ditangkap, polisi juga mengamankan 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Para pelaku ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP. (fdn/rvk)











































