"KPU Banten sudah berkoordinasi. Intinya memang harus dilaksanakan rekomendasi itu (PSU)," ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada wartawan, Jumat (24/2/2017).
Agus mengatakan rekomendasi pemilihan ulang di empat TPS itu disampaikan karena telah terjadi salah prosedur pembukaan kotak suara oleh penyelenggara pilkada. Pembukaan kotak suara dilakukan tanpa disaksikan Panwascam dan Panwas Kota Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait logistik yang harus disiapkan, Agus mengatakan KPU Banten sudah menyiapkan sosialisasi dan tenda tempat pemilihan ulang. Monitoring KPU sudah dilakukan pada hari ini (24/2) di lokasi TPS.
Untuk jumlah DPT masing-masing adalah TPS 3 Sukarasa Karawaci 255 pemilih, TPS 7 Kelapa Indah 737, TPS 5 Nusajaya Karawaci 541, dan TPS 15 Nusajaya karawaci 616 pemilih.
Meski ada pemilihan ulang di empat TPS Kota Tangerang, ini tidak mempengaruhi proses rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Banten. Rencananya, KPU akan melakukan rekapitulasi pada tanggal 26 Februari 2017 di Cilegon.
"Secara umum untuk rekapitulasi tidak berpengaruh, karena paling lambat 27 Februari 2017," ujar Agus. (bri/fdn)










































