Izin yang dikeluarkan Ganjar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Dengan adanya izin tersebut, aktivitas pabrik semen yang berhenti sementara sejak sebulan lalu itu bisa dimulai kembali. Namun ada IUP yang harus dimiliki PT Semen Indonesia sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IUP yang dimaksud dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk proses keluarnya IUP, maksimal 30 hari setelah PT Semen Indonesia mengajukannya.
"Ya seharusnya sehari rampung, karena satu atap. SOP-nya maksimal 30 hari setelah diajukan. Kalau sudah dapat ini (izin) tapi meneng wae (diam saja), ya gitu," jelas Ganjar.
Baca: Pemprov Jateng Terbitkan Izin Lingkungan Pabrik Semen di Rembang
Dengan adanya izin tersebut, otomatis keputusan lama soal pemberhentian sementara aktivitas pabrik semen di Rembang yang dikeluarkan pada 16 Januari 2017 dicabut. Keputusannya itu sudah ditembuskan ke beberapa menteri dan dinas-dinas terkait.
"Kalau izin, kirimnya ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Kepala BKPM, lalu dinas di daerah, semua dikasih," terang Ganjar.
Keputusan terkait dengan izin lingkungan itu diambil berdasarkan hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) dalam rangka penilaian adendum amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pada 2 Februari 2017, yang hasilnya pabrik semen di Rembang dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup.
Disebutkan pula rapat KPA telah diikuti berbagai unsur, yaitu pemerintah, pakar dari berbagai perguruan tinggi, LSM atau pemerhati lingkungan, dan masyarakat terdampak.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pemprov Jateng menerbitkan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia melalui keputusan Gubernur Jateng yang ditandatangani pada Kamis (23/2) malam kemarin. (alg/ega)