"Siapa pun yang diajukan (nama saksi ahli), enggak masalah. Kita periksa nanti," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (24/2/2017).
Namun hingga saat ini, pihak Rizieq dan pengacaranya belum mengajukan nama saksi ahli kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Karena itu Polda Jabar meminta tim pengacara Rizieq memberikan daftar saksi ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera sebelumnya mengatakan sudah berkoordinasi dengan Yusril, pakar hukum tata negara untuk menjadi saksi ahli. Menurut Kapitra, Yusril siap memberikan keterangan baik itu sebagai saksi meringankan maupun ahli yang diajukan pihak Rizieq.
Sedangkan Yusril mengaku siap diminta keterangan sebagai ahli maupun sebagai saksi karena sejarah perumusan Pancasila serta penyusunan UUD 1945 adalah bidang keilmuannya.
"Mudah-mudahan keterangan saya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus yang ditimpakan kepada Habib Rizieq ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3," ujar Yusril. (bbn/fdn)











































